> >

Anggota Bawaslu Sayangkan Lambatnya Pembentukan Unit BDP

Politik | 18 Oktober 2021, 19:09 WIB
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan lambatnya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) terbentuk. (Sumber: Bawaslu RI/Rama Agusta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyayangkan lambatnya Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) terbentuk.

Dilansir laman resmi Bawaslu RI, Senin (18/10/2021), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut menilai bahwa pembentukan unit pengelola BDP pada Juli lalu sedikit terlambat.

Dia berpandangan, unit pengelola BDP seharusnya dibentuk pada Pemilu serentak 2019.

Menurutnya, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 mengatur persoalan pengelolaan BDP pemilu.

"Seharusnya unit ini sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun karena banyak hal, baru kesampaian," katanya saat membuka agenda Workshop Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini dilaksanakan dalam empat gelombang, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 18 Oktober, Begini Tahapan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu

Dewi juga meminta agar BDP pemilu yang tersimpan di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota perlu diatur detail pengelolaannya.

"Bawaslu harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimulai dari pencatatan hingga pemusnahannya seperti apa," tuturnya.

Jika barang-barang dugaan pelanggaran tersebut hilang, maka akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu.

"Makanya barang dugaan pelanggaran ini harus kita ketahui secara persis milik siapa. Nah ketika sudah dilakukan penelusuran, barang itu tidak ada yang mengaku, maka Bawaslu yang bertanggung jawab mengelolanya," tegas Dewi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU