LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari
Politik | 18 Oktober 2021, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan memberi respon serta klarifikasi atas sembilan tuntutan pada laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota" yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta.
Pemprov DKI resmi menerima catatan rapor merah yang dirilis LBH Jakarta siang tadi, Senin (18/10/2021).
"Sembilan rekomendasinya akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respon dan klarifikasi," kata Sigit di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sigit menekankan bahwa Pemprov DKI terbuka akan kritik dan masukan dari masyarakat.
"Kami menghormati ruang yang diberikan sebagai bentuk bahwa Pemprov DKI Jakarta menghargai semua aspirasi maupun partisipasi warganya termasuk juga kritik maupun hal-hal yang sifatnya korektif," kata Sigit.
Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta
Laporan tersebut, kata Sigit, tidak diterima oleh Anies langsung karena kedatangan LBH Jakarta yang dinilai mendadak.
"Saya sampaikan bahwa kalau kami terinformasi saya yakin dan percaya bahwa pak Gubernur akan menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan dari warga itu sendiri," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, LBH Jakarta berikan sembilan tuntutan atas rapor merah dalam masa empat tahun Anies Baswedan pimpin DKI Jakarta.
Berikut ialah sembilan tuntutan LBH Jakarta pada rapor merah Anies:
1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta;
3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tetap Dukung Interpelasi Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Interpelasi
5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
Baca Juga: LBH APIK Mendesak RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Disahkan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV