Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah
Berita utama | 18 Oktober 2021, 14:53 WIBUntuk periode 2021, dua WNI yang dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.
Dalam upaya pembebasan hukuman mati terhadap Adewinta, Judha menuturkan pemerintah mengepankan akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.
Baca Juga: Sierra Leone Hapus Hukuman Mati, Belum Pernah Eksekusi Lagi Sejak 1998
Selanjutnya, Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang terlibat kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.
“Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV