> >

Langgar PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp50 Juta dan Ditutup Seminggu

Peristiwa | 18 Oktober 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi. Petugas Satpop PP saat mendatangi tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021) (Sumber: Istimewa via TribunJakarta.)

Sebelumnya, penggerebekan Holywings Tebet dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip dari Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Menurut Argo, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam penggerebekan tersebut sehingga hanya dilakukan pembubaran kerumunan.

Dia memperkirakan, jumlah pengunjung yang berada di lokasi pada saat penggerebekan mencapai 70 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan dan Terancam 1 Tahun Penjara

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU