Langgar PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp50 Juta dan Ditutup Seminggu
Peristiwa | 18 Oktober 2021, 12:36 WIBSebelumnya, penggerebekan Holywings Tebet dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dikutip dari Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Menurut Argo, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam penggerebekan tersebut sehingga hanya dilakukan pembubaran kerumunan.
Dia memperkirakan, jumlah pengunjung yang berada di lokasi pada saat penggerebekan mencapai 70 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan dan Terancam 1 Tahun Penjara
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV