Ini Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kena OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar
Hukum | 16 Oktober 2021, 14:06 WIBBaca Juga: KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.
“KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” kata Ali.
Ali menambahkan, bahwa sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba diamankan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur.
"Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021), dilansir Tribunnews.
Keenam orang tersebut sudah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Nantinya, ujar Ali, mereka akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," bebernya.
Dilansir dari Tribunnews, setelah penangkapan enam orang tersebut, gedung belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba telah disegel, Jumat pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ternyata Punya Segudang Prestasi
Untuk diketahui, Dodi Reza merupakan putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga terjerat kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat diamankan Kejaksaan Agung bersama satu tersangka lainnya. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021," terangnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews