> >

Berperan sebagai Pemodal Pinjol Ilegal, WNA Jadi DPO Polisi

Hukum | 16 Oktober 2021, 05:05 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

ZJ menjadi pihak yang diburu polisi lantaran menjadi mentor para kolektor pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Tak hanya itu, ZJ merupakan pihak pendana atau pemodal yang menyediakan alat-alat serta merekrut karyawan untuk menjadi kolektor dan SMS blaster untuk pinjol ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan terungkapnya peran ZJ berawal dari pengembangan penggeledahan jaringan perusahaan online yang dilakukan secara seretak beberapa hari belakangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 89 Tersangka Pinjol dan Amankan 150 CPU Komputer!

Setelah mendapatkan identitas, tim Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan ke kediaman ZJ di kawasan Tangerang. Namun tim tidak mendapatkan ZJ dan hanya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman WNA tesebut.

"Dari lokasi tempat dia (ZJ) berada kita berhasil menyita barang bukti sekitar 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor," ujar Helmy saat jumpa pers, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut Helmy menjelaskan dari serangkaian pengeledahan jaringan pinjol ilegal, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang berperan sebagai kolektor serta pihak operator SMS blaster

Tujuh tersangka tersebut yakni RJ berperan sebagai operator yang bertugas mentransmisi SMS yang berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.

Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal di Green Lake City

RJ ditangkap di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 2 unit modem, 1 unit komputer, 1 unit CPU, sisa simcard dan 2 unit HP.

Tersangka kedua yakni JT yang ditangkap di Pluit Timur Residance di Penjaringan, Jakarta Utara. Peran JT sama sepert tersangka RJ.

Dari tangan JT diamankan barang bukti 1 unit laptop, 2 unit telepon genggam, 2 kotak simcard.

"Yang bersangkutan (JT) juga merekrut tersangka lainnya untuk membantu. Namanya tersangka AY," ujar Helmy.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan Puluhan Karyawan dan Debt Collector!

Helmy menjelaskan AY ditangkap di lokasi yang sama. Peran AY sama seperti dua tersangka lainnya, mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.

Dari tangan AY tim menyita barang bukti 9 unit modem, 4 unit komputer, 1 kotak simcard.

Kemudian Tersangka HC yang ditangkap di Apartemen Green Bay Penjaringan, Jakut. Peran HC sama seperti RJ, JT dan AY.

"Dia (HC) juga menyediakan tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lainnya, yaitu ada tersangka AL dan PN. Keduanya sebagai penyedia alat atau sarana prasarana," ujar Helmy.

Baca Juga: Detik-Detik Perusahaan Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 86 Orang Diamankan!

Selain penyedia sarana prasarana, tersangka AL dan PN juga bertindak sebagai operator seperti tiga tersangka sebelumnya.

"Dari penangkapan barang bukti yang disita berupa 8 unit modem, satu unit CPU, 3 unit keyboard, 6 unit handphone dan satu boks kartu perdana yang sudah dipakai," ujar Helmy.

Tesangka selanjutnya yakni HH yang ditangkap di Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakbar.

Peran HH sama seperti enam tersangka lainnya, sebagai operator yang mentransmisikan SMS berisikan kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online.

Baca Juga: Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

"Dari yang bersangkutan kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 unit laptop," ujar Helmy.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU