KPK: Keterangan Lili Pintauli Rekomendasikan "Pemain Kasus" di KPK Bukan Fakta Hukum
Hukum | 15 Oktober 2021, 19:40 WIBKaryoto lebih lanjut merespons soal komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial terkait penanganan perkara. Baginya, persoalan komunikasi Lili dengan Syahrial sudah selesai secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.
“Itu sudah diselesaikan secara etik oleh Dewas KPK dan saya kira sudah selesai persoalan itu,” ucap Karyoto.
Seperti diketahui, Senin 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV