KPK: Keterangan Lili Pintauli Rekomendasikan "Pemain Kasus" di KPK Bukan Fakta Hukum
Hukum | 15 Oktober 2021, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pernyataan M Syahrial di persidangan yang menyebut Pimpinan Lili Pintauli Siregar merekomendasikan pemain kasus di KPK belum bisa menjadi fakta hukum.
Sebab, dari keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya belum ada kesesuaian soal keterangan tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan Stepanus Robin Pattuju, bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat mengatakan Lili Pintauli merekomendasikan nama Arief Aceh untuk perkaranya.
Kemudian, M Syahrial mengkonfirmasi kepada Robin dan dijawab bahwa Arief Aceh, merupakan pemain kasus di KPK.
“Adapun kemudian dari fakta-fakta persidangan yang ada sejauh ini, dan kemudian beberapa pihak dari saksi ini kan, belum menemukan kesesuaian antara keterangan satu saksi dengan saksi yang lain,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (15/10/2021).
“Nah tentu untuk menindaklanjuti sebuah fakta persidangan itu harus ada juga fakta hukum,”
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Dalam sebuah perkara, lanjut Karyoto, fakta persidangan bisa saja diungkap dan disampaikan oleh saksi. Tetapi ketika itu dikonfirmasi ke saksi lain tidak menemukan kesesuaian maka tidak terbentuk fakta hukum.
“Fakta sidang bisa disampaikan, konfirmasi dengan pihak lain tidak ketemu, jadi tidak terbentuk fakta hukum. Kalau kemudian hanya sekedar fakta sidang tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” tegas Karyoto.
“Tapi kalau kemudian sudah menjadi fakta hukum pasti jaksa KPK akan menuangkannya dalam Analisa yuridis.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV