> >

OJK, Polri, dan Kominfo Janji Ramai-Ramai Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 17:55 WIB
Suasana penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10) kemarin.

Kepala Negara ini sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi.

Atas adanya arahan dari Jokowi itu, Kepolisian RI kemudian bergerak cepat dengan meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta.

Pada Kamis (14/10/2021) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Kemudian Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah menggerebek tujuh Pinjol ilegal di DKI Jakarta. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Pada hari yang sama, Penyidik Polda Metro Jaya pun berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.

Baca Juga: Usai Jadi Sorotan Jokowi, 10 Kantor Pinjol Digerebek Polisi di Sejumlah Wilayah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU