OJK, Polri, dan Kominfo Janji Ramai-Ramai Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan terus memberantas semua praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa instansi terkait
Wimboh menyebut, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” kata Wimboh dikutip dari ANTARA, Jumat (15/10/2021).
Dia menambahkan, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Wimboh mengimbau kepada masyarakat agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat, lanjut dia, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol.
Atau dapat melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian soal banyaknya kemuculan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/ANTARA