> >

Polri Ungkap Fenomena Baru Kejahatan Siber yang Berkedok Media TV lewat Platform YouTube

Kriminal | 15 Oktober 2021, 16:03 WIB
Konferensi pers perkara penyebaran berita bohong berkedok media televisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Proses pengungkapan kasus ini, lanjut dia, melalui proses panjang sejak Agustus lalu.

Para pelaku terancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU