Polri Ungkap Fenomena Baru Kejahatan Siber yang Berkedok Media TV lewat Platform YouTube
Kriminal | 15 Oktober 2021, 16:03 WIBProses pengungkapan kasus ini, lanjut dia, melalui proses panjang sejak Agustus lalu.
Para pelaku terancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV