Kasus Rachel Vennya Kabur Dilimpahkan ke Polisi, Sanksi Oknum TNI Tunggu PM
Hukum | 15 Oktober 2021, 15:28 WIBBerdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana
Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Sementara itu, pada Pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Untuk diketahui, penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV