Kasus Rachel Vennya Kabur Dilimpahkan ke Polisi, Sanksi Oknum TNI Tunggu PM
Hukum | 15 Oktober 2021, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 akan melimpahkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet kepada Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).
"Karena ranah sipil dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin.
Dalam keterangannya, Herwin mengatakan, pihaknya menemukan oknum anggota TNI di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Pelaku diduga mengatur Rachel Vennya lolos dari karantina setibanya dari Amerika Serikat.
“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," ujar Herwin.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Patikan akan Ada Sanksi Tegas
Atas tindakannya membantu Rachel Vennya, Herwin mengatakan, FS terancam dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Herwin.
Herwin menambahkan, pemberian sanksi bagi FS merupakan ranah penyidik Polisi Militer.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV