Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 15:13 WIBLalu persoalan lain, berkaitan dengan dukungan saintifik visum et psikatrikum (VeP) yang digunakan Polres Luwu Timur.
Menurut Benny, untuk kasus kejahatan seksual persoalannya sangat kompleks. Sehingga perlu dukungan saintifik pembuktiannya, seperti DNA, sidik jari, pemeriksaan psikolog.
Hal itu dilakukan karena dalam kasus ini, pelaku pasti sudah memperhitungkan untuk berbuat kejahatan tanpa kehadiran saksi.
Selain akan dilakukan evaluasi terkait perkap, Benny juga memberi saran apabila kasus ini terjadi dan ditangani level Polres maka perlu berkonsultasi dengan Polda atau Bareskrim untuk bisa dibackup.
"Saran kami kalau ada lagi kasus seperti ini ditangani level polres maka perlu berkonsultasi dengan polda atau bareskrim untuk nanti mendapat backup ketika diperlukan pemeriksaan yang lebih saintifik tadi. Sehingga tidak lagi terjadi catat penyidikan di proses penyidikan awal," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV