> >

Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 15:13 WIB
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menilai kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi momentum bagus untuk mengevaluasi peraturan di kepolisian. (Sumber: Kompatv/Trib)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menilai kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi momentum bagus untuk mengevaluasi peraturan di kepolisian.

Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mammoto salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Betul, ini menjadi momentum yang bagus untuk mengevaluasi kembali bagaimana implementasi perkap tentang implementasi standar HAM. Dalam tindakan kepolisian," kata Benny kepada KOMPAS TV dalam program "Dialog Sapa Indonesia Pagi", Jumat (15/10/2021).

Salah satu yang diatur di dalamnya, kata Benny adalah soal cara penanganan perempuan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, mulai dari sejak pemanggilan hingga penahanan perlu dilakukan di ruang khusus.

"Karena sudah diatur secara detil bahwa ketika menangani perempuan sebagai tersangka, dari sejak pemanggilan hingga penahanan harus pada ruangan khusus pendampingan," jelasnya.

Baca Juga: Ada Isu Penting dari Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Ini Kata Psikologi Forensik

Selain itu, perkap juga mengatur tentang standar penanganan perkara terhadap anak. Namun, karena kasus dugaan pemerkosaan anak yang di Luwu Timur ini secara cepat ditutup oleh Polres setempat.

Maka, Benny menilai perlu segera dilakukan evaluasi 

"Ini perlu segera dilakukan evaluasi kembali," tegasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU