> >

Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Pastikan akan Ada Sanksi Tegas

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 13:52 WIB
Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet usai kembali dari Amerika Serikat. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Tanpa Akui Kabur Karantina

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," terang Wiku.

Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, tambahnya, akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Baca Juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Telah Dinonaktifkan

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU