Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana
Hukum | 15 Oktober 2021, 12:53 WIBMulyo menjelaskan saat ini FS sedang menjalani pemeriksaan, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian terkait pelanggaran hukum yang dilakukan FS.
"Sekarang kami sedang proses, kami sedang perbaiki dan evaluasi untuk ke depan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat ditemui di Serpong Utara, Kamis (14/10/2021).
Rachel Vennya diberitakan kabur dari lokasi karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan. Ia seharusnya menjalani karantina selama 8x24 jam. Namun baru 3x24 jam, Rachel sudah meninggalkan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tanpa konfirmasi.
Di sisi lain, seharusnya Rachel Vennya tidak mendapat vasilitas karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Begini Alur Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Sesuai Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.
Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV