Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 09:27 WIBBaca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lalu menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online .
Di lokasi, polisi mengamankan 83 orang operator atau debt collector, dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Arif menambahkan, masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, itu beroperasi.
"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," pungkasnya.
Baca Juga: Kantor Pinjol Diduga Ilegal di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com