> >

Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi Usai Bikin Depresi Satu Warga Jabar

Peristiwa | 15 Oktober 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi: Penggerebekan kantor pinjaman online oleh aparat kepolisian. (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban.

"Jadi digital evidence- nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arief. 

Dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.

Namun yang pasti, perusahaan pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah tidak ilegal.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 83 operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.

"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi

Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggerebek sejumlah kantor pinjaman online yang salah satunya berada di sebuah ruko di kawasan Sedayu Square, Cengkareng, pada 13 Oktober 2021.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : TribunJogja


TERBARU