Perusahaan Pinjol di Green Lake City Terancam Dijerat UU Pelindungan Konsumen hingga UU Pornografi
Hukum | 14 Oktober 2021, 19:54 WIBYusri menambahkan saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi dan juga terkait pengancaman secara langsung dalam KUHP.
Baca Juga: Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah
"Nanti akan kami sampaikan semuanya, termasuk 10 aplikasi yang ilegal, manajer dan pimpinan perusahaan yang ada di PT ITN. PT ITN ini bergerak di bagian penagihan," ujar Yusri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV