> >

Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah

Hukum | 14 Oktober 2021, 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)

Tim juga menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menutup aplikasi-aplikasi ini, karena ini sudah meresahkan," ujar Yusri. 

Baca Juga: Polisi: Collector Pinjol Tagih Utang dengan Ancam Sebar Konten Porno

Yusri menegaskan, kepolisian bakal melakukan patroli siber untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi juga di KUHP terkait pengancaman secara langsung. 

"Kami menerima laporan masyarakat tentang kejahatan pinjol ini," ujar Yusri.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU