Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah
Hukum | 14 Oktober 2021, 19:32 WIBTim juga menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menutup aplikasi-aplikasi ini, karena ini sudah meresahkan," ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi: Collector Pinjol Tagih Utang dengan Ancam Sebar Konten Porno
Yusri menegaskan, kepolisian bakal melakukan patroli siber untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi juga di KUHP terkait pengancaman secara langsung.
"Kami menerima laporan masyarakat tentang kejahatan pinjol ini," ujar Yusri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV