> >

Satgas Buka 3 Pelabuhan, 2 Bandara dan 2 PLBN untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Politik | 14 Oktober 2021, 18:40 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Sumber: kompas.com)

Para WNI seperti pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintahan pelaku perjalanan internasional akan dirujuk ke tempat karantina terpusat.

"Pembiayaan kegiatan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada diktum keempat dan kelima bersumber dari dana siap pakai BNPB dan/atau sumber APBN/APBD lainnya," bunyi petikan Surat Keputusan Kasatgas Civid-19 Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Pintu Internasional Bali Dibuka, Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Masuk RI yang Benar-benar Sehat

Selebihnya pelaksanaan karantina dan penentuan lokasi karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional lainnya mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU