> >

Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali ini di Tangerang

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 16:32 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS TV- Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Sebanyak 32 orang diamankan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepolisian menggerebek kantor PT ITN, di sebuah ruko empat lantai.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata  Yusri Yunus seperti dikutip Antara.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Setelah Pidato Jokowi soal Pinjol, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal dengan 56 Karyawan


Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021), dilansir dari Kompas.com

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU