Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Kali ini di Tangerang
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 16:32 WIBBaca Juga: OJK Lakukan 3 Hal Agar Masyarakat Tak Depresi Terjerat Pinjol Gelap | B-Talk (4)
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan 56 orang karyawan, sejumlah komputer juga diamankan oleh polisi guna dilakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sindikat pinjol.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hengki, sampai saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan karyawan yang berhasil diamankan.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV