> >

Hinca Pandjaitan: Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat Merupakan Penyesatan Hukum

Berita utama | 14 Oktober 2021, 14:18 WIB
Partai Demokrat (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat mengatakan, permohonan uji materiil terhadap AD/ART partainya yang diajukan Yusril Ihza Mahendra merupakan bentuk penyesatan hukum.

Sebab, AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan karenanya uji materiil berada di luar koridor hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan di luar Gedung AHU Kemenkumham RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” tegas Hinca.

Baca Juga: Balas Tudingan AD/ART Cerminan Pemikiran Hitler, Herman Khaeron: Ideologi Demokrat Pancasila

Tidak hanya Hinca, anggota Tim Hukum Partai Demokrat, Mehbob juga berpendapat demikian. Mehbob bahkan menambahkan, permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar ormas (organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” terang Mehbob.

Untuk diketahui, kelompok KLB Deli Serdang pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke Mahkamah Agung.

Dalam berkas permohonan itu, bertindak sebagai kuasa hukum pemohon adalah Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Demokrat Duga Ada Kekuatan Tersembunyi yang Ingin Jegal AHY di 2024

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU