Polisi Smackdown Mahasiswa, KontraS: 4 Aktor Ini Harus Diminta Pertanggungjawaban
Berita utama | 14 Oktober 2021, 11:39 WIB“Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa,” katanya.
Seperti dalam video yang beredar, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa.
“Berkaca pada peristiwa penanganan masa aksi tersebut, kami melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam video tersebut tentu tidak berdasar asas necesitas,” ucapnya.
Baca Juga: Komnas HAM soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Kami Tunggu Akuntabilitas dan Transparansi Polri
“Terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut.”
Selain itu, tindakan yang diambil di lapangan juga tidak masuk akal (reasonable), sebab perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku.
“Terlebih perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV