Kontras soal Polisi Smackdown Mahasiswa: Mencerminkan Brutalisme Kepolisian
Berita utama | 14 Oktober 2021, 11:38 WIBSelain itu, lanjut Fatia, Kontras melihat tindakan anggota kepolisian pada saat pengamanan aksi massa tersebut merupakan tindakan diluar prosedur dalam melakukan pengendalian massa.
Hal ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
“Setidaknya ada empat aktor yang harus diminta pertanggungjawaban. Pertama, anggota Polisi yang melakukan tindak kekerasan. Kedua, anggota pengendali lapangan (komandan kompi atau komandan batalyon)” ucapnya.
“Ketiga, komandan kesatuan sebagai pengendali teknis. Keempat, Kapolda selaku penanggungjawab pengendalian taktis, sebagaimana Pasal 14 (2) Perkap Nomor 2 Tahun 2019 penindakan huru-hara,” tambah Fatia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV