Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali dan Kepri via Udara Mulai Hari Ini
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 09:12 WIBKemudian pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, bagi warga asing yang tidak masuk daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Namun dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ini Tiga Kunci Bali Buka Pintu bagi Turis Mancanegara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV