Kemenag: Mengganti Hari Libur Tidak Mengubah Substansi Keagamaan yang Diperingati
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 08:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar merespons kontroversi libur keagamaan dalam keterangannya di KOMPAS TV, Kamis (14/10/2021).
“Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan itu sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat,” tegas Fuad Nasar.
“Apakah itu Maulid, Natal, dan sebagainya.”
Fuad menegaskan, kebijakan mengubah hari libur dilakukan pemerintah sepenuhnya dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan Covid-19. Belajar dari pengalaman, libur berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Baca Juga: Penggeseran Hari Libur Maulid Nabi Dikritik, Kemenag: Ini demi Mencegah Covid-19
“Keputusan pemerintah yang tertuang dalam SKB 3 menteri yaitu menteri agama menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB yang mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 itu sebagaimana dapat dibaca di dalam konsiderannya adalah didasarkan kepada pertimbangan situasional untuk mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Di samping SKB 18 Juni 2021 itu, lanjut Fuad, Menteri Agama juga mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan agama pada masa pendemi Covid-19.
“Di dalam SE Menteri Agama terbaru itu diatur pelaksanaan kegiatan hari keagamaan sesuai dengan kondisi dan status daerah untuk level satu dua tiga empat,” katanya.
“Itu sama sekali justru memberikan panduan kepada umat di dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang yang sudah ada.
Baca Juga: Ingat, Hari Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober 2021
Sebagai informasi, pemerintah mengubah 2 libur dan menghapus 1 cuti bersama dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Dalam keputusannya, pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV