> >

Ada Kerusakan Organ Vital, LBH APIK Minta Polisi Dalami Alat Bukti Kasus Kekerasan di Luwu Timur

Hukum | 13 Oktober 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK meminta kepolisian memperdalam alat bukti yang telah ada dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung di Luwu Timur.

Mengingat dalam kasus ini, sudah terdapat diagnosa dokter Puskesmas Malili yang menyatakan bahwa terdapat kerusakan pada organ vital korban (anus dan vagina). 

Demikian Koordinator Advokasi Kebijakan Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).

“Kasus harus segera dibuka kembali tanpa perlu menunggu alat bukti baru. Dalam kasus di Luwu Timur, alat bukti yang telah ada perlu diperdalam dan dipergunakan untuk membuka kembali kasus ini,” tegas Ratna Batara.

Apalagi, berdasarkan rilis dari kuasa hukum korban ada beberapa alat bukti yang diabaikan, diantaranya hasil visum et psikatrikum (VeP).

Dimana masing-masing korban telah menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Terlapor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kecewa Polres Luwu Timur Terus Datangi Korban Kekerasan Seksual, Malah Buka Identitas

“VeP merupakan alat bukti yang sah yang tidak dapat diabaikan apabila merujuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf c jo Pasal 187 huruf c KUHAP, yang menyatakan bahwa surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya,” kata Ratna.

Dalam cermat LBH Apik, kata Ratna, keterangan dari petugas P2TP2A yang bukan bagian dari psikatri dalam kasus ini tidak semestinya masuk dalam VeP. Apalagi bertentangan dengan pernyataan korban.

“Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga terdapat diagnosa dokter Puskesmas Malili bahwa terdapat kerusakan pada bagian anus dan vagina,” jelas Ratna.

Tak hanya itu, lanjut Ratna, selain VeP, surat keterangan psikolog selama ini juga seringkali tidak dijadikan alat bukti.

Sementara banyak kasus kekerasan seksual dimana trauma korban belum menunjukkan masalah psikiatris.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dihentikan Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Polri

“Pemeriksaan psikologis tidak mensyaratkan adanya gejala/masalah psikiatris, sehingga dapat menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus kekerasan seksual. Penggunaan alat bukti inipada dasarnya sudah dipraktekkan namun belum merata di semua kepolisian,” ujarnya.

Kemudian, Ratna menambahkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kepada anak-anaknya tersebut juga merupakan tindak pidana yang termuat dalam UU No. 23 than 2004 tentang KDRT.

Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana, yang dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga: Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur, KSP: Perkuat Urgensi Pengesahan RUU Pidana Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 55 UU KDRT, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Maka dari itu dilihat alat bukti telah cukup untuk menindaklanjuti proses hukum kasus ini.

“Oleh karena itu, Mabes Polri perlu memastikan proses hukum kasus di Luwu Timur di buka kembali tanpa harus menunggu alat bukti baru,” tegas Ratna.

“Polda Sulawesi Selatan perlu terlibat, atau dapat mengambil alih kasus tersebut dan memastikan bahwa proses hukum yang adil dalam kasus ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU