NIK Jadi NPWP, Puan Ingatkan Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Politik | 13 Oktober 2021, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, kini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi NIK dan NPWP tersebut. Dirinya meminta agar data pribadi warga tak ada yang mengalami kebocoran selama proses integrasi tersebut.
“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Tegaskan Tak Semua Warga Otomatis Bayar Pajak
Politikus PDIP itu mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.
“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu mendesak pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab.
Ia menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.
“Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” kata dia.
Baca Juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, Bagaimana Ketentuan Wajib Pajak yang Berlaku?
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV