> >

Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik dan Diduga Punya Peran dalam Kasus Suap

Sosok | 13 Oktober 2021, 06:58 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kerap disebut-sebut namanya dalam persidangan dengan terdakwa Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali melambung setelah pernyataan dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial menyebutnya pada sidang, Senin (11/10/2021) kemarin.

M Syahrial menyatakan meminta bantuan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara penyidikan jual beli jabatan.

Untuk diketahui M Syahrial merupakan saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

“Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara,” ungkap Syahrial diberitakan KOMPAS TV.

M Syahrial lantas menghubungi Stepahus Robin, penyidik KPK yang dikenalkan oleh Azis Syamsudin, meski sudah memiliki nama rekomendasi dari Lili Pintauli.

Baca Juga: Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

“Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?' Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin,” lanjut Syahrial.M

Sebelumnya mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli ke Dewan Pengawas KPK.

Pimpinan KPK itu diduga punya peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dan juga menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?

Selaini itu Lili Pintauli juga diduga melakukan kontak dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial. Lili Pintauli dianggap telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan dengan M Syahrial.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Akibatnya dia mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lantas, siapa sebenarnya Lili Pintauli Siregar ini?

Baca Juga: ICW: Komunikasi Lili Pintauli dengan M Syahrial Tanda Integritas Pimpinan KPK Sudah Stadium Empat

Profil Lili Pintauli Siregar

lLili Pintauli merupakan seorang advokat lulusan pendidikan hukum S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan. Iai mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada 1991-1992.

Perempuan kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966 ini menambah pengalamannya di kantor advokat AsamtaParangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Kemudian Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan pada 1994 hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Lili tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yakni Mindo Rosalina Manulang.

Melansir laman e-LHKPN KPK, Lili melaporkan harta kekayaannya yakni subtotal Rp 2,9 miliar.

Kekayaan yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, kas dan setara kas. Hutang yang dimilikinya juga tercatat dalam laman tersebut yakni sejumlah Rp 1,2 miliar.

Berikut harga kekayaan Lili Pintauli 

  • A. Tanah dan Bangunan Rp 2.000.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil sendiri Rp 800.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil sendiri Rp 150.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil sendiri Rp 1.050.000.000

  • B. Alat Transportasi dan mesin Rp 674.500.000

1. Motor, Honda Sepeda Motor tahun 2009, Hasil sendiri Rp 3.000.000

2. Mobil, Honda Brio Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 130.000.000

3. Motor, Yamaha NMax tahun 2015, Hasil Sendiri Rp 15.000.000

4. Motor, Yamaha MT25 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 47.500.000

5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 479.000.000

  • C. Harta Bergerak Lainnya Rp 16.000.000
  • D. Surat Berharga Rp 0
  • E. Kas dan Setara Kas Rp 200.000.000
  • F. Harta Lainnya Rp 55.440.000

Sub Total Rp 2.945.940.000

Hutang Rp 1.208.000.000

  • Total Harta kekayaan Rp 1.737.940.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU