Begini Tanggapan Yusril soal Satu Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di MA
Politik | 13 Oktober 2021, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima surat pernyataan salah satu pemohon untuk mencabut uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, sejauh ini pihaknya masih menjadi kuasa hukum judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.
Yusril menjelaskan, permohonan uji materi ini diajukan oleh empat orang pemohon. Jika salah satu pemohon menyatakan mencabut permohonannya, maka masih ada tiga pemohon lagi yang memiliki hak kuasa untuk melanjutkan uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA.
Baca Juga: AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung
"Jika tiga orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan JR (judicial review) kami teruskan untuk dan atas nama tiga pemohon itu," ujar Yusril melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).
Yusril kembali menjelaskan, dirinya tidak ikut campur dengan urusan politik di Partai Demokrat dan dirinya tidak termasuk sebagai pemohon.
Yusril hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan sebagai advokat profesional. Pihaknya, imbuh Yusril, tidak akan melanjutkan gugatan uji materi jika seluruh pemohon mencabut permohonannya.
Menurutnya, jika dirinya tidak lagi ditunjuk sebagai kuasa hukum, bisa saja permohonan yang telah didaftarkan ke pengadilan dilanjutkan oleh advokat lain, atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.
Baca Juga: Terkait Gugatan AD/ART, Demokrat Sebut Pola Pikir Yusril Seperti Adolf Hitler
"Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional. Sampai saat ini saya belum menerima surat pencabutan kuasa tersebut. Tetapi jika itu terjadi, jawaban saya tetap seperti di atas," ujar Yusril.
Surat pernyataan mencabut permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat ini diungkapkan Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Menurut Hamdan Zoelva, pencabutan permohonan judicial review dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai hal-hal yang terjadi dalam kongres Partai Demokrat.
Baca Juga: Yusril: Kemarin Saya Dijuluki Pengacara Rp100 M, Sekarang Nazi Hitler, Untung Enggak Dicap PKI
Hamdan juga menjelaskan, dalam UU Partai Politik, untuk menyelesaikan keberatan atas AD/ART tidak perlu melakukan terobosan hukum, melainkan dapat diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Penjelasan Pasal 32 UU Parpol jelas bahwa keberatan atas keputusan partai dalam hal ini termasuk keputusan kongres, adalah salah satu jenis perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai," ujar Hamdan Zoelfa.
Adapun pihak yang mencabut permohonan uji materi tersebut yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto sebagai pemohon II.
Surat itu ditandatangani Nur Rahmat pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemohon Cabut Pengajuan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di MA, Yusril: Kami Tetap Teruskan
Dalam surat tersebut, pertimbangan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II mencabut permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat untuk kepentingan demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat.
Nur Rahmat juga menyatakan mencabut dirinya sebagai pihak pemohon dalam permohonan hak uji materi dalam register perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 13 September 2021 di Mahkamah Agung.
"Bahwa permohonan hak uji materi tersebut diajukan melalui kantor hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD - BALI OFFICE," bunyi petikan surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Intervensi orang AHY
Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo mengaku pernah didatangi pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY.
Kedatangan orang AHY ini bertujuan agar Isnaini dan pihak lain selaku pemohon mencabut uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.
Baca Juga: Benny k Harman: Ada "Invincible Power" yang Bekerja untuk Mencaplok Partai Demokrat
Namun, permintaan tersebut ditolak Isnaini dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Isnaini juga mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan menegakkan demokrasi.
"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu. Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Jawab Isu Terbelah Jadi 3 Kubu karena Penunjukan Yusril Jadi Kuasa Hukum
Isnaini Widodo menambahkan, uji materi AD/ART partai Demokrat yang diajukan ke MA murni pemikiran dari empat anggota partai, dan tanpa campur tangan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang ditunjuk sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB di Deli Serdang.
Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum juga bukan permintaan dari Moeldoko, melainkan hasil pemikiran anggota.
"Itu inisiatif kami, kalau di luar itu ada nama Pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko, tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar Pak Moeldoko," ujar Isnaini.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV