Darurat Pandemi, Maruf Amin Minta Kemenkumham Beri Keringanan Hukum bagi Masyarakat
Hukum | 13 Oktober 2021, 01:05 WIBMa’ruf berpendapat, contoh-contoh hukum itu dapat dikumpulkan dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
“Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait,” kata Ma’ruf.
Ia pun meminta Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 juta atau Dikurung 15 Hari
Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada dapat lebih cepat merespon dan beradaptasi dengan krisis.
“(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang,” ujar Wapres Ma’ruf.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, respon kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” imbuh Ma’ruf Amin.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV