Darurat Pandemi, Maruf Amin Minta Kemenkumham Beri Keringanan Hukum bagi Masyarakat
Hukum | 13 Oktober 2021, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kemudahan dan keringanan hukum pada masyarakat di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.
Hal ini dinyatakan Ma'ruf ketika menjadi pembicara kunci Seminar Nasional Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021 Kemenkumham pada Selasa (12/10/2021).
Ma'ruf mengatakan, keringanan ini sesuai konsep dalam hukum Islam bernama rukhsah.
Menurut Ma'ruf, konsep rukhsah memungkinkan negara mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.
Baca Juga: Ternyata PPATK Tak Menyerahkan Hasil Temuan Dugaan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun ke Polri
Ia menilai pemerintah dapat mengaplikasikan konsep rukhsah ini dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia demi kepentingan umum dan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” ujar Ma’ruf yang hadir melalui konferensi video.
Ma’ruf menyebut penerapan konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah berlaku secara parsial.
Salah satu contohnya adalah pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku sesuai kondisi normal.
“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” urai Wapres.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV