Satu Pemohon Cabut Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Ini Respons Kubu AHY dan Yusril
Politik | 12 Oktober 2021, 19:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto mencabut gugatan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Surat permintaan pencabutan permohonan uji materi ini ditandatangani Nur Rahmat pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, pertimbangan Nur Rahmat selaku pemohon II mencabut permohonan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat adalah untuk kepentingan demokrasi dan eksistensi partai tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Hamdan Zoelva Sebut Yusril Tak Lazim Gugat AD/ART partai Demokrat
Ia juga menyatakan mencabut dirinya sebagai pihak pemohon dalam permohonan hak uji materi dalam register perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 13 September 2021 di Mahkamah Agung.
"Bahwa permohonan hak uji materi tersebut diajukan melalui kantor hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD - BALI OFFICE," bunyi petikan surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Adapun surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat sudah diketahui oleh pihak Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kuasa hukum Partai Demokrat AHY, Hamdan Zoelva, menilai pencabutan permohonan uji materi dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai hal-hal yang terjadi dalam kongres Partai Demokrat.
Baca Juga: Terkait Gugatan AD/ART, Demokrat Sebut Pola Pikir Yusril Seperti Adolf Hitler
Hamdan juga menjelaskan dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), untuk menyelesaikan keberatan atas AD/ART tidak perlu melakukan terobosan hukum, melainkan dapat diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Penjelasan Pasal 32 UU Parpol jelas bahwa keberatan atas keputusan partai dalam hal ini termasuk keputusan kongres, adalah salah satu jenis perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai," ujar Hamdan.
Adapun kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan belum menerima surat pernyataan Nur Rahmat selaku pemohon II yang mencabut permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang dijukan ke MA.
Yusril juga menegasakan uji materi AD/ART Partai Demokrat tetap berjalan meski satu dari empat pemohon mencabut permohonan.
Baca Juga: Jubir Moeldoko untuk Demokrat: Hamdan Zoelva Mulai Tertular Virus Bohong DPP AHY?
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV