> >

Terbukti Langgar Aturan PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp25 juta atau Dikurung 15 Hari

Hukum | 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Foto yang beredar di media sosial terkait kegiatan gowes Wali Kota Malang Sutiaji dan jajarannya ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). (Sumber: KOMPAS.COM)

Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.

Laporan pelanggaran dilayangkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Malang. Setidaknya, ada sembilan orang dilaporkan, antara lain Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN hingga Camat Kota Malang.

"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata jubir JAASMARA A Mevlana di Mapolres Malang.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU