Partai Demokrat Curigai Skenario Gelap Pemerintah yang Ngotot Pencoblosan Pemilu pada 15 Mei 2024
Politik | 12 Oktober 2021, 19:10 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mencurigai adanya skenario gelap dari pemerintah yang bersikukuh agar hari pencoblosan Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024.
Ia menduga ada skenario gelap dari pemerintah jika memang ingin memaksakan pelaksanaan pencoblosan pesta demokrasi lima tahunan tersebut pada 15 Mei 2024 mendatang.
"Pemerintah ngotot Pemilu tanggal 15 Mei itu tidak jelas benar, sehingga patut dicurigai ada skenario gelap yang hendak dicapai pemerintah," kata Benny kepada Kompas TV, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II: Memaksakan Pemilu 15 Mei, Meningkatkan Politik Bernuansa SARA
Ia menyebut, keputusan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang itu mutlak berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pemerintah.
"Pemilu yang diselenggarakan KPU itu sekali dalam lima tahun, pemerintah menolak merevisi UU Pemilu, yang berarti UU Pemilu yang lama tetap diberlakukan. Karena UU Pemilu sudah ada, selanjutnya penyelenggara pemilu diserahkan sepenuhnya kepada KPU," ujarnya.
Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu itu tak bisa diintervensi oleh pemerintah sekalipun. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar waktu pelaksanaan pemilu itu sebaiknya diserahkan kepada KPU.
"Untuk menghindari kecurigaan yang tidak perlu, pemerintah penting menjelaskan secara terbuka kepada rakyat alasan mendasar di balik usulan untuk menetapkan Pemilu pada 15 Mei 2024," ujarnya.
Sebelumnya, KPU resmi mengusulkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 pada Rabu, 21 Februari 2024.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (6/9/2021).
“Kami mengusulkan tanggal pemilu 21 Ferbruari 2024 tentu dengan pertimbangan,” kata Ilham Saputra.
Baca Juga: Di Tengah Isu Perpecahan, Partai Ummat Siap Maju Pemilu 2024 Tak Peduli Tanggal Berapapun
Dia mengatakan, pertimbangan KPU mengusulkan tanggal 21 Februari 2024 ialah untuk memberikan waktu memadai bagi penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih. Sebab, pada November 2024, juga akan diselenggarakan pemilihan serentak gubernur, bupati dan wali kota.
Ilham menegaskan bahwa penting untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilu 2024 hingga tuntas. Sebab, hasil penetapan pemilu 2024 akan digunakan sebagai syarat pencalonan di pemilihan gubernur, bupati dan kepala daerah 2024.
“Karena sekali lagi ini kita pertama menyelenggarakan pilkada dan pemilihan di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disarankan atau suara yang disarankan sesuai Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV