Sudah Ditandatangani Jokowi, Istana Kirim Keppres Amnesti Saiful Mahdi ke MA dan Kejagung
Berita utama | 12 Oktober 2021, 16:59 WIBBaca Juga: Rektor Universitas Syiah Kuala Sebut Seharusnya Saiful Mahdi Minta Maaf dari Dulu
Kemudian, Presiden Jokowi meminta pertimbangan kepada DPR soal rencananya memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Muhaimin Iskandar menyatakan menyetujui amnesti Saiful Mahdi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti terhadap Doktor Saiful Mahdi. Apakah dapat disetujui?" tanya pimpinan rapat Muhaimin Iskandar.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Menariknya, Saiful Mahdi tercatat sebagai seorang narasumber yang memberi masukan terkait penyusunan draf Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Tetapi, dia divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV