> >

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kejahatan Pasar Modal PT Jouska

Hukum | 12 Oktober 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi penipuan. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

Atas sejumlah rentetan peristiwa tersebut, 41 klien PR Jouska merasa dirugikan. Kemudian menggandeng advokat dan melaporkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak kepolisian.

Sebelumnya sempat diberitakan Kompas TV, bahwa satu di antara Korban PT Jouska Finansial, Yakobus Alvin, mengaku merugi hingga puluhan juta.

Tidak hanya asetnya yang diceritakan sudah turun banyak, tapi juga Alvin mengaku tidak bisa mengakses akun Rekening Dana Investasi (RDI) miliknya.

Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Penipuan CPNS yang Melibatkan Anak Nia Daniaty

“Sejak menyepakati kontrak, saya tidak bisa menggunakan akun (RDI) saya, dan akses baru diberikan setelah meminta dan ternyata sudah loss banyak. Sell dan buy saham-pun tidak ada konfirmasi lebih dulu ke saya," kata Yakobus Alvin.

Dalam ceritanya, Alvin menuturkan tergiur menjadi klien financial adviser Jouska pada 2018 karena booming beberapa media sosial. Alvin menempatkan sebanyak Rp 65 juta hasil dari kerjanya sebagai dokter internship.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan, Alvin mengatakan asetnya ditempatkan di PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

Faktanya, Alvin yang ingin berinvestasi rutin di pasar saham lewat bantuan ahli bukan untung justru malah merugi. Alvin kehilangan asetnya hingga Rp35 juta pada Oktober 2019 dan bahkan sulit mengakses akun RDI miliknya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU