> >

Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'

Hukum | 12 Oktober 2021, 12:05 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lajutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syharial dengan eks penyedik KPK Stepanus Robin terus berlanjut. 

Hubungan keduanya juga diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Menariknya, antara Stepanus Robin dan M Syahrial punya kode-kode tersendiri dalam menjalankan suap pemberhentian perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai. Kode itu terungkap dalam persidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/10/2021).

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan M Syahrial sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju

Dalam kesaksian M Syahrial, terungkap beberapa kode antara Stepanus Robin dengan dirinya dalam upaya menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyelidikan oleh KPK.

Berikut kode-kodenya:

1. "Meter” yang berarti miliar 

Jaksa mempertanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari percakapan antara Robin dengan Syahrial melalui aplikasi Signal. 

Pada percakapan yang dimaksud Jaksa, Robin sempat mengirimkan pesan singkat pada M Syahrial terkait kekurangan pembayaran suap. 

“Ini yang saudara lihat,’ Izin bang itu semuanya masih kurang 1,4 meter lagi,’ maksudnya apa?,” tanya jaksa. 

Kemudian Syahrial menjelaskan bahwa saat pesan itu diterimanya dari Robin, ia baru memberikan uang Rp 200 juta. 

“Kurang 1,4 meter itu maksudnya?” Jaksa kembali bertanya. 

“Miliar Pak,” kata Syahrial. 

2. “Di atas lagi pada butuh” 

Lalu, saat melakukan penagihan, Stepanus Robin juga sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi: ”Ini kira-kira gimana Bang, karena di atas lagi pada butuh”. 

Jaksa kembali menanyakan pada Syahrial, apa yang ia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”. 

“Sepemahaman saya pimpinan Pak,” ucap Syahrial. 

Kendati M Syahrial tidak mengungkapkan, siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Stepanus Robin tersebut. 

3. "Ketum" yang berarti untuk Wakil Ketua DPR saat itu, Azis Syamsuddin 

Percakapan selanjutnya, diketahui Robin menggunakan kata 'ketum' untuk menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Demikian terungkap saat Robin kembali melakukan penagihan pada Syahrial. Jaksa menanyakan salah satu isi chat yang berbunyi, “otw ke rumah Pak Ketum,”. 

“Ini maksudnya apa?” konfirmasi Jaksa. 

“Saudara Robin menuju rumah dinas ketum,” ungkap Syahrial. 

“Pak Ketum ini siapa?,” Jaksa bertanya lagi. 

“Azis Syamsuddin," kata Syahrial. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK 3 Jam, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Memilih Bungkam

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Total uang suap yang diterima kedua tersangka tersebut mencapai Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Hal ini diketahui dari petikan dakwaan KPK yang tertera di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Pihak yang memberi suap dalam petikan dakwaan Stepanus Robin Pattuju yakni;

  • Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
  • Ajay Muhammad Priatna. Mantan wali kota Cimahi ini disebut memberi suap sebesar Rp507.390.000.
  • Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi disebut memberi suap sebesar Rp525.000.000.
  • Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut memberi suap sejumlah  Rp5.197.800.000.
  • Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial disebut memberi suap sejumlah Rp1.695.000.000.

Atas suap yang diterimanya itu, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun M Syahrial, diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU