KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita
Hukum | 12 Oktober 2021, 11:57 WIBBANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Polri: Tak Ada Seleksi untuk 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Kami Menawarkan
"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.
Ali menjelaskan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dengan waktu yang berbeda. Pada Senin (11/10), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Itu antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari
Lalu, sebelumnya penggeledahan dilakukan pada Sabtu (9/10) akhir pekan lalu. Pada hari itu, tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi berbeda.
Keempat lokasi itu yakni rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.
Menurut Ali, bukti-bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut akan dianalisa mendalam dan segera disita untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka Budhi dan kawan-kawan.
Baca Juga: Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti
KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada 3 September 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut pada September 2017 Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pertemuan tersebut, Kedy menyampaikan sesuai perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Munjul ke Pengadilan Tipikor
Termasuk untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Lalu, pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dalam pertemuan itu, Budhi menyampaikan secara langsung untuk menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK Selain Stepanus Robin Pattuju
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam Grup Bumi Rejo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju Minta Maaf ke Terpidana Suap M Syahrial
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara