Daftar Pintu Masuk WNA ke RI, Penerbangan Internasional Bali Dibuka 14 Oktober
Update | 12 Oktober 2021, 11:03 WIBLuhut hanya menyebut satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Kata dia, Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring melalui kanal Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober ini.
Pada saat pengumuman pembukaan penerbangan internasional pekan lalu itu, Luhut sempat menyebut sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.
Kata dia, negera-negara itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Pemerintah sebelumnnya menerapkan persyaratan perjalanan berupa karantina 8 hari. Tapi belakangan, warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri hanya wajib menjalani proses karantina selama 5 hari.
Kebijakan sama berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.
"Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," terang Luhut dalam kesempatan evaluasi PPKM tersebut.
Baca Juga: Pemprov Bali dan Kemenhub Gelar Simulasi Pembukaan Bandara Ngurah Rai
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV