Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO
Update corona | 12 Oktober 2021, 10:14 WIBPada jalur udara, terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Ketiga pintu udara itu akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 bagi penerbangan internasional, "selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis Inmendagri yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (5/10/2021).
Terkait proses karantina, lanjut Luhut, bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari.
Kebijakan sama berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.
Alasan lima hari, lanjutnya, karena sesuai hitung masa inkubasi, yakni 4,8 hari. Jadi dalam empat hari itu, maksimum sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya.
"Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," terang Luhut dalam kesempatan evaluasi PPKM tersebut.
Baca Juga: Kemenhub Tinjau Kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV