Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti
Hukum | 11 Oktober 2021, 23:51 WIBDalam konstruksi perkara, Azis diduga terlibat penyuapan senilai Rp3,1 miliar, dari komitmen awal Rp4 miliar, terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Tujuan pemberian suap tersebut yakni agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah, yang diduga juga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG).
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yang kini sedang diselidiki oleh KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara