Tagar #PercumaLaporPolisi yang Viral karena Kasus Luwu Timur, Harus Jadi Momentum Pembenahan Polisi
Hukum | 11 Oktober 2021, 18:05 WIBAlasan pemberhentian tersebut pun bermacam-macam seperti idak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal dalam menangani kasus, hingga kendala dalam mengungkap identitas pelaku.
Kontras sendiri menemukan alasan-alasan tersebut dalam sejumlah kasus yang mereka dampingi. Antara lain kasus penyiksaan oleh anggota kepolisian terhadap Alm. Sahbudin di Bengkulu pada 9 Desember 2020, dan dugaan kasus penyiksaan terhadap Henry Alfree Bakari di Batam pada 6 Agustus 2020.
Terakhir, kasus dugaan penyiksaan dan penghilangan barang bukti perihal kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Dani Susanda pada 2014.
Dalam siaran persnya, Badan Pekerja Kontras merekomendasikan Presiden untuk secara serius mengevaluasi institusi Kepolisian dengan menginstruksikan Kapolri melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap tugas-tugas Kepolisian saat ini.
Baca Juga: Tim Khusus Polri Audit Kinerja Polres Luwu Timur Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Ayah Terhadap Anaknya
“Langkah peneguran terhadap Kapolri beberapa waktu lalu tentu tidak cukup. Butuh langkah yang nyata untuk menghilangkan kultur kekerasan dan sewenang-wenang kepolisian dalam rangka reformasi institusi Kepolisian,” papar Rivanlee.
Rekomendasi kedua, Kapolri menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Misalnya, enggan menyelesaikan laporan masyarakat.
Selain itu, Kapolri juga harus memperketat mekanisme pengawasan internal dengan meningkatkan efektivitas fungsi Propam.
“Setiap pelanggaran harus diselesaikan secara akuntabel dan berkeadilan, baik lewat sanksi etik, disiplin ataupun pidana,” tuturnya.
Rekomendasi ketiga, Komisi III DPR RI untuk segera melakukan pengawasan eksternal dan evaluasi terkait kinerja aparat Kepolisian.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Kirim Tim Bantu Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Komisi III, misalnya, dapat memanggil Kapolri untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat kemudian menanyakan secara serius kinerja Kapolri beserta bawahannya, khususnya berkaitan dengan kasus-kasus mandek dan kental dengan kekerasan.
Terakhir, lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan Kompolnas dapat bekerja secara aktif dan meningkatkan kinerja pengawasannya terhadap institusi Kepolisian sesuai dengan porsi lembaga masing-masing.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV