> >

Penting! Syarat Keberangkatan dan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Bali

Peristiwa | 11 Oktober 2021, 17:52 WIB
Pemerintah menetapkan persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Kompas TV/Trib)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan mulai dari keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan rencana, bandara Bali akan mulai membuka penerbangan internasional pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, aturan tersebut merupakan upaya pengetatan yang dilakukan pemerintah bagi pelaku perjalanan yang datang dan akan pergi ke luar negeri.

"Pemerintah memperketat dengan pre departure requitments (persyaratan sebelum keberangkatan) hingga on arrival requitments (persyarataan saat kedatangan)," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali

Adapun persyaratan yang harus disiapkan pelaku perjalanan internasional dari/ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sebagai berikut:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.
  • Hasil negatif tes RT PCR dengan sampel yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa asal.
  • Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertangguhan minimum USD100.000 yang mencakup pembayaran penanggungan Covid-19. 
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sedangkan, persyaratan kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sebagai berikut:

  • Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT PCR on arrival saat datang di bandara dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari.
  • Lalu, kembali melakukan PCR pada hari keempat. Jika negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.

Penggunaan e-HAC sebagai syarat bagi pelaku perjalanan Internasional, kata Luhut, merupakan bukti bahwa aplikasi buatan pemerintah Indonesia itu sudah mendunia.

"Jadi PeduliLindungi ini benar-benar kita buat go international," pungkasnya.

Baca Juga: Persiapan Bali untuk Sambut Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Oktober 2021

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU