> >

Begini Cara Pencairan BLT Subsidi Gaji Melalui Rekening Kolektif

Update | 11 Oktober 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta dapat dilakukan dengan pembukaan rekening kolektif (burekol).

Pencairan melalui rekening kolektif  dilakukan oleh penerima bantuan yang belum atau tidak memiliki rekening di himpunan bank negara (Himbara).

Syarat penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, upah maksimal Rp 3,5 juta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menjelaskan pencairan BSU Rp 1 juta rekening kolektif sama seperti pembukaan rekening biasa.

"Seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus memonitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Sudah Tersalurkan ke 4,9 Juta Pekerja, Segera Menyusul BSU Tahap 5

Meskipun cara untuk membuka rekening kolektif cukup mudah. Tetapi, calon penerima harus mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima.

Berikut beberapa cara untuk mengecek penerima BSU Rp 1 Juta:

Melalui laman resmi Kemnaker

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Buat akun.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Login ke dalam akun;

- Lengkapi profil berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek pemberitahuan.

Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih Menu

- Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan data diri berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

- Ceklist kode dan pilih "Lanjutkan"

Baca Juga: Nasabah BNI, Mandiri, BTN, BRI, Swasta Dapat Transferan BSU BPJS, Cek Bantuan Rp1 Juta di Sini

Jika dinyatakan lolos verifikasi, pada laman akan muncul keterangan seperti ini "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tetapi, jika masih dalam verifikasi, pada laman akan muncul keterangan seperti ini "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Melalui WhatsApp

Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, begini cara mengecek penerima BSU melalui Whatsapp:

- Buka tautan http://wa.me/6281380070175.

- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik.

- Balas dengan mengetik angka 5

- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas pesan dengan ketik "Ya".

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Setelah mengetahui status penerima BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta, hubungi pihak perusahaan untuk mengetahui informasi dari jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

"Pekerja juga harus tahu, dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi," ujar Anwar.

Nantinya, jika rekening sudah siap untuk diaktivasi, pihak bank Himbara akan menghubungi perusahaan, antara lain terkait pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank).

Anwar menambahkan, batas aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Jika lewat dari tanggal tersebut pekerja/buruh tidak melakukan aktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BLT subsidi gaji / BSU Rp 1 juta selesai pada Oktober 2021.

Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU