Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK: Robin Pattuju Urus Banyak Kasus sampai Biaya Perkara
Hukum | 11 Oktober 2021, 16:13 WIBKemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syahrial untuk memperjelas keterangan Syahrial.
Baca Juga: Stepanus Robin Sebut Penyidik KPK yang Tangani Kasus Wali Kota Tanjungbalai adalah Tim Taliban
"Dalam BAP 38 saudara ditanya 'Apa mengetahui ketum dikasih waktu 2 minggu, ampun-ampun saya bang'. Jawaban saudara 'Kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya', apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa.
"Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan 'Saya (Robin) yang urus bang dan diberi waktu 2 minggu," jawab Syahrial.
"Uang Pak Ketum berapa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Syahrial.
"Disampaikan lewat apa?" tanya jaksa.
"Saat itu menyampaikan lewat 'chat' di aplikasi Signal dan ada telepon juga lewat Signal," jawab Syahrial.
Usai mengurusi perkara di Tanjungbalai, Robin mengaku pada Syahrial bahwa sedang mengurusi sejumlah perkara lain di KPK yang terjadi di Cimahi, Banggai, Langkah, dan Sumatera Utara.
"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," ungkap Syahrial.
Perlu diketahui, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang menjadi terdakwa dalam persidangan itu menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara KPK.
Dalam dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan kader Golkar Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta).
Total uang suap sebanyak Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju itu untuk mengurus dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Baca Juga: Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara