> >

Mengejutkan, Pimpinan KPK Lili Pintauli Justru Rekomendasikan Pemain Kasus untuk Pihak Berperkara

Hukum | 11 Oktober 2021, 15:24 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diungkap merekomendasi Arief Aceh, pengacara “pemain kasus” di KPK untuk mantan Wali kota Tanjungbalai M Syahrial.

Informasi itu terungkap dalam keterangan M Syahrial yang bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan kelas I Medan seperti dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).

Dalam kesaksiannya, M Syahrial menuturkan telah meminta petunjuk dari Lili Pintauli Siregar untuk perkara penyidikan jual beli jabatan.

“Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara,” ungkap Syahrial.

Namun, meski sudah mendapatkan nama yang direkomendasikan oleh Lili Pintauli Siregar, M Syahrial tidak menghubungi.

Baca Juga: ICW: Polisi yang Berwenang Usut Kasus Lili Pintauli

M Syahrial justru menghubungi Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

“Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin,” ujar Syahrial.

Dalam kesaksiannya, M Syahrial juga dikonfirmasi oleh Jaksa perihal “8 orang dalam” Azis Syamsuddin di KPK.

“Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?” tanya jaksa.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Janji Telusuri Dugaan Adanya 8 Oknum Internal yang Bisa Dikendalikan Azis Syamsuddin

“Saya sampaikan kepada Sekda (Yusmada) bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang, tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang,” jawab Syahrial.

Untuk diketahui, M Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU